OUR NETWORK

Revisi UU Perkawinan, Batas Usia Menikah Naik Jadi 19 Tahun

Indonesia akhirnya merevisi Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 yang telah disahkan oleh DPR 16 September lalu. Sebelumnya usia minimal menikah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Kini usia minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Revisi Undang-Undang ini diharapkan melindungi anak-anak dari pernikahan yang terlalu dini. “Pemerintah pun diharapkan melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya dari pernikahan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” ujar Totok, dikutip dari Detik.com.

Baca juga: 5 Tradisi Pemakaman Paling Unik dan Mengerikan di Dunia

Totok juga menambahkan, untuk laki-laki dan perempuan yang ingin menikah tapi belum memenuhi syarat harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Pengajuannya pun harus disertai oleh bukti yang kuat. Faktanya pun Indonesia memiliki jumlah pengantin anak ke delapan tertinggi di dunia, menurut Girls Not Brides, mitra global yang berkomitmen untuk mengakhiri pernikahan anak. Menurut UNICEF, 14% anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun dan 1% menikah sebelum usia 15 tahun. 

Banyak faktor yang akhirnya membuat anak-anak perempuan di bawah umur di Indonesia terpaksa harus menikah. Seperti kemiskinan, ide seputar kehormatan keluarga, norma sosial, dan hukum agama. 

Revisi UU Perkawinan, Batas Usia Menikah Naik Jadi 19 Tahun
Foto: tirto.id

“Keputusan parlemen Indonesia adalah langkah positif untuk mengakui bahwa anak perempuan berhak atas kesempatan yang sama dalam hidup dengan anak laki-laki,” ujar direktur eksekutif untuk Girls Not Brides, Rachel Yates kepada CNN dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Kurangi Stres Persiapan Pernikahanmu dengan 5 Cara Ini

Ia juga menambahkan, “Mengakhiri pernikahan anak tidak akan dicapai dengan hukum saja. Sementara hukum dan kebijakan sangat penting dalam mencegah pernikahan anak, kita juga perlu mengubah sikap yang membuat pernikahan itu terlihat wajar.” 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembisa menyebut keputusan itu “hadiah untuk anak-anak Indonesia,” lapor Reuters. Perubahan Undang-Undang yang ada akan berlangsung dalam tiga tahun.

Ikutan seneng deh dengernya! Semoga proses perubahan undang-undangnya lancar ya, Ladies… 

Sumber: CNN, detik

Must Read

Related Articles