Sudah menjadi rahasia umum jika para model yang berlenggak-lenggok di catwalk memiliki tubuh yang ramping nan aduhai. Namun tidak jarang juga, para model ini terlihat terlalu kurus dengan tubuhnya. Dan hal tersebut sangat wajar sekali dalam dunia permodelan, bahkan saking terobsesi dengan kurus banyak model yang terserang kelainan pola makan.
Oleh sebab itulah, muncul peraturan baru di Prancis yang menyebutkan jika model yang memiliki tubuh terlalu kurus dilarang untuk tampil di runway ataupun juga iklan komersil. Peraturan ini berisi para model wajib memiliki sertifikat kesehatan medis sebelum memulai debut sebagai model.
Peraturan di Prancis ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh France’s National Assembly di akhir 2015. Namun, penerapannya mulai berlaku belakangan ini.
“Mengekspos muda-mudi dengan citra tubuh yang tidak realistis akan mengarahkan kepada perasaan depresi dan munculnya harga diri yang rendah dan dapat memengaruhi kesehatan mental” papar Mariso Touraine, France’s Minister of Social Affairs and Health, seperti yang dikutip di Refinery29.com.
Awalnya, peraturan ini menggunakan Indeks Massa Tubuh atau Body Mass Index (BMI) sebagai ukuran penentu kesehatan para model. Namun setelah protes keras, akhirnya disetujui jika pemeriksaan dokter merupakan keputusan terakhir apakah sang model sehat ataupun tidak untuk dipekerjakan.
Sementara BMI bukanlah penentu boleh tidaknya model untuk bekerja karena usia dan berat badan tubuh juga memengaruhi.
Prancis bukanlah negara pertama yang menerapkan undang-undang seperti ini. Sebelumnya ada negara Italia, Spanyol, dan juga Israel yang juga melakukannya. Karena tidak bisa dipungkiri banyaknya model yang memiliki BMI di bawah garis minimum dan membahayakan nyawanya jumlahnya semakin banyak jika tidak dilakukan langkah pencegahan.
Peraturan baru ditetapkan dan apabila hal tersebut dengan sengaja dilanggar, perusahaan akan dikenakan denda yang cukup besar. Tidak hanya dilanggar saja, bagi mereka agensi atau perusahaan yang memperkerjakan model tanpa surat keterangan sehat dari dokter akan dikenakan denda sekitar USD 82.000 atau setara dengan Rp 1 miliar dan juga hukuman penjara 6 bulan. Wuih ngeri~
Semoga dengan peraturan ini, dunia fashion jadi lebih sehat dan nggak lupa sama model-model dengan ukuran tubuh yang lebih berisi.
Sumber: Refinery29.com