Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini melontarkan gagasan untuk salah satu program kerja 2020 yaitu dengan penyederhanaan birokrasi. Maksudnya adalah peniadaan eselon III dan eselon IV di Pegawai Negeri Sipil “PNS” dan digantikan dengan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence “AI”.
Tapi kamu tau nggak sih eselon yang dimaksud Jokowi itu apa?
Agar lebih paham, mula-mula ketahui dahulu bahwa pengangkatan PNS terdiri dari IV golongan. Golongan-golongan ini didasari pada pendidikan terakhir dari masing-masing individu. Perlu diketahui, masing-masing golongan terdiri dari beberapa tingkatan struktur lagi. Berikut adalah penjelasannya:
Lulusan SD dan SMP masuk dalam Golongan I.
Ia juru muda (lulusan SD)
Ib juru muda tingkat I (lulusan SMP)
Ic juru
Id juru tingkat I
Lulusan SMA, D1 D2 dan D3 masuk dalam Golongan II.
IIa pengatur muda (lulusan SMA)
IIb pengatur muda tingkat I (lulusan D1 dan D2)
IIc pengatur (lulusan D3)
IId pengatur tingkat I
Lulusan S1, Dokter, Apoteker, Dokter Gigi, S2 dan S3 masuk dalam Golongan 3.
IIIa penata muda (lulusan S1)
IIIb penata muda tingkat I (lulusan dokter, apoteker, dokter gigi, dan S2).
IIIc penata
IIId penata tingkat I
Dan untuk Golongan VI yaitu diisi oleh
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama
Ketika sudah paham dengan ke-IV golongan di PNS, maka kita lanjut ke struktur organisasi PNS yaitu tingkat jabatan struktural atau disebut dengan eselon. Perlu diketahui bahwa tinggi rendahnya tingkat jabatan struktural atau eselon ini berkaitan dengan golongan PNS yang tadi sudah dijelaskan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 terdapat 9 jenjang eselon yang terbagi atas V eselon, yaitu:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b (eselon ini sudah tidak ada)
Setelah memahami eselon tersebut, maka kita lanjutkan dengan eselon III dan IV yang ingin digantikan dengan Artificial Intelligence. “Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV. Yang III dan IV ini akan kita potong,” ujar Jokowi di acara Kompas100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga mengatakan nantinya tugas-tugas administratif yang diemban oleh jabatan-jabatan tersebut bakal diganti dengan Artificial Intelligence “AI”. Kemudian, bagi mereka yang digantikan dengan artificial intelligence, tugasnya akan dialihkan menjadi jabatan fungsional.
Jokowi juga menegaskan kalau perombakan itu akan tergantung dengan omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintah. Saat ini pemerintah sedang merevisi sebanyak 77 UU termasuk dengan undang-undang pemangkasan sistem eselon PNS ini. “Namun pemangkasan sistem eselon ini sangat tergantung pada omnibus law yang kita sampaikan ke DPR, semuanya ini masih tergantung pada persetujuan DPR,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan yakin dengan adanya pemangkasan birokrasi maupun aturan yang akan dibabat oleh omnibus law ini akan mempercepat kinerja pemerintah. Hmm kita lihat bagaimana implementasinya nanti ya, Ladies.
Sumber: Kompas, dinarmagzz