Harvey Weinstein pertama kali diekspos pada Oktober 2017. Saat itu The New York Times mempublikasikan berita mengenai tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Weinstein selama beberapa dekade. Total ada lebih dari 90 wanita yang melaporkan pernah mendapat tindak pelecehan dan beberapa pemerkosaan dari Weinstein, termasuk nama-nama besar di Hollywood. Berita dan laporan-laporan ini menjadi penggerak gerakan #MeToo yang menguak sisi gelap industri hiburan Hollywood.
Setelah melalui proses yang panjang, kemarin pada waktu setempat (11/3) Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena terbukti atas 2 kasus di New York.
Keputusan ini memberikan angin segar mengenai sistem peradilan di Amerika Serikat, setelah para juri dan korban mendapatkan banyak tekanan. Terutama dari tim pengacara Weinstein.
Setelah vonis, pengacara Weinstein Donna Rotunno, mengatakan bahwa vonis ini adalah keputusan yang “obscene” dan akan mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari gugatan awal dari dengan hukuman maksimal 29 tahun penjara. Sementara tim pengacaranya mencoba agar Weinstein mendapat hukuman yang jauh lebih ringan atas pertimbangan usia dan kesehatannya yang menurun.
Jaksa Wilayah Manhattan Cyrus Vance, Jr., merilis pernyataan berisi ucapan terima kasih kepada hakim dan para wanita yang sudah memberikan kesaksian.
“We thank the court for imposing a sentence that puts sexual predators and abusive partners in all segments of society on notice. We thank the survivors for their remarkable statements today and indescribable courage over the last two years. Harvey Weinstein deployed nothing less than an army of spies to keep them silent. But they refused to be silent, and they were heard. Their words took down a predator and put him behind bars, and gave hope to survivors of sexual violence all across the world.”
Betapa pun Weinstein mengelak ada terlalu banyak bukti dan kesaksian yang memberatkannya. MeraMuda ikut senang mendengar keputusan hakim dan vonis yang layak diterima predator seksual yang satu ini.