Berkunjung ke negara asing dan menikmati ragam kekayaan alam dan budaya lokal negara tersebut adalah impian hampir seluruh manusia di muka bumi ini. Ladies mungkin ingin melancong ke Korea Selatan untuk bertemu oppa–oppa, atau Prancis untuk berfoto di Menara Eiffel. Namun, orang luar negeri pun ingin sekali menikmati sunset dan sunrise di Bali, atau keindahan alam bawah laut di Raja Ampat maupun Lombok. Nah agar impian ini bisa satu langkah lebih dekat, ladies harus menyiapkan paspor dari se-ka-rang!
Apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen wajib berisi informasi penting mengenai pemiliknya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, asal negara, dan informasi lain. Bisa dibilang, paspor ini KTP-nya kita saat bertandang ke negara orang. Paspor hanya bisa digunakan oleh sang pemilik paspor. Jadi ladies tidak akan bisa meminjam atau meminjamkan paspor, bisa-bisa malah dijebloskan ke penjara karena dituduh memalsukan identias. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya dan setiap warga negara hanya bisa memiliki satu paspor. Jika memiliki lebih dari satu, ladies bisa dituduh memalsukan identitas dan bahkan dicurigai sebagai penjahat kelas kakap!
Ada berapakah jenis paspor?
Untuk saat ini, paspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor regular (paspor biasa) dan paspor elektronik (e-paspor atau paspor biometri). Meskipun sekilas tampak serupa, tetapi ternyata ada perbedaannya. Keciiiil memang, tetapi tetap berbeda ya. Pada sampul paspor elektronik, terdapat sebuah chip kecil. Chip ini menyimpan data biometrik seperti sidik jari, bentuk wajah, tanda tangan, dan sejumlah data pendukung lainnya. Jumlah halaman paspor juga ada dua pilihan, yaitu 24 dan 48 halaman.
Mana yang lebih unggul, paspor regular atau e-paspor?
Masing-masing paspor ada keunggulan dan kelemahannya ya ladies tetapi secara garis besar, e-paspor memang lebih unggul.
1. Lebih aman
E-paspor memang lebih unggul berkat chip-nya. E-paspor lebih sulit dipalsukan, sedangkan paspor reguler sangat mudah dipalsukan.
2. Lebih praktis
Saat pengecekan dokumen, petugas hanya tinggal meng-scan chip-nya dan dokumen pun selesai diperiksa. Sementara untuk paspor reguler, petugas harus membuka halamannya satu per satu.
3. Lebih menguntungkan
Pemilik e-paspor bisa mengajukan keringanan atau bebas visa (visa waiver) ke negara-negara tertentu, misalnya Jepang.
Namun kehadiran chip ini membawa sedikit kerepotan bagi pemiliknya. Chip e-paspor cukup sensitif sehingga rentan rusak. Dibutuhkan penanganan ekstra agar chip tetap berfungsi. Lalu kalau chip-nya rusak, bagaimana? Chip ini seperti nyawa bagi e-paspor sehingga jika rusak, e-paspor tidak bisa digunakan lagi. ☹ Jika ladies memiliki sifat ceroboh, sebaiknya gunakan paspor reguler saja ya sebab tidak membutuhkan banyak pengamanan saat penyimpanannya.
Berapakah biaya pembuatan paspor?
Biaya pembuatan paspor reguler dikenakan biaya Rp 300 ribu (48 halaman) dan Rp 100 ribu (24 halaman). Sementara e-paspor memakan biaya Rp 600 ribu (48 halaman) dan Rp 350 rb (24 halaman). Pembuatan e-paspor dikenakan biaya tambahan RP 55 ribu untuk jasa perekaman data biometrik.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor?
- Akte kelahiran asli beserta fotokopi (jika tidak memilikinya, bisa sertakan buku nikah atau ijazah SD/SMP/SMA asli beserta fotokopi)
- KTP asli beserta fotokopi
- Kartu Keluarga asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan paspor (tersedia di kantor imigrasi)
- Buku nikah orang tua (jika ladies memiliki anak yang akan dibuatkan paspor juga)
- Paspor orang tua (jika ladies memiliki anak yang akan dibuatkan paspor juga)
- Materai (siapkan 2-4 buah)
Bagaimanakah prosedur pembuatan paspor?
Setelah menyiapkan semua dokumen, ladies harus mendatangi kantor imigrasi terdekat. Tidak boleh menitipkan ke orang lain ya. Ladies harus datang secara langsung. Tahap pembuatan paspor terdiri dari enam tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Penerbitan paspor
Sedikit tips: datang lebih pagi dari jam buka kantor imigrasi. Jika kantor imigrasi buka dari pukul 07.00-16.00, datanglah dari pukul 6 atau bahkan setengah enam pagi. Ada beberapa kantor imigrasi yang membatasi kuota pembuatan paspor jadi jika pada hari tersebut kuota telah terpenuhi, ladies sudah tidak bisa mendaftar.
Yuk ah, bikin. Jadi kalau nanti mau jalan-jalan, udah nggak perlu ribet dan terburu-buru menyiapkan paspor, kan udah punyaaa… Hehehe. 😀
Sumber: Traveloka, Sepulsa, Jendela Keluarga