today-is-a-good-day
OUR NETWORK

Mau Nikah Sederhana Seperti Suhay Salim? Begini Caranya!

Pernikahan salah satu beauty vlogger bernama Suhay Salim baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet nih, Ladies. Pasalnya, ia melakukan pernikahan sangat sederhana dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan ijab qabul dan hanya mengenakan jeans.

Baca juga: Resmi Menikah, Busana Suhay Salim Saat Akad di KUA Bikin Heboh!

Melalui Instastory yang diunggah di akun Instagram miliknya, @suhaysalim beberapa waktu lalu, beauty vlogger itu mengaku kalau ia malas untuk berdiri berjam-jam menyalami para tamu undangan. Hal inilah yang membuatnya enggan untuk menggelar resepsi pernikahan. Pernikahan sederhana yang dilakukannya itu pun mulai menginspirasi banyak orang. Lalu, apa yang harus diperhatikan jika ingin menikah sederhana seperti Suhay Salim?

Sebelum menuju KUA, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu dan pasangan sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing, nih. Nah, untuk mendapatkan itu, uruslah terlebih dahulu surat pengantar dari RT dan RW. Jangan lupa pula untuk membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan fotokopi orang tua saat ke kantor kelurahan.

Setelah urusan di kelurahan selesai, maka kamu dan pasangan akan mendapatkan surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), dan surat keterangan tentang orang tua (N4). Mengurus di kantor kelurahan pun biasanya cepat. Namun, terkadang ada kebijakan dari pemerintah provinsi sehinggasyarat di kantor kelurahan mungkin saja bertambah.

Setelah mendapatkan N1, N2, dan N4, berarti kamu sudah siap menuju KUA. Kalau sudah begitu, kamu dan pasangan sudah bisa ke KUA nih, Ladies. Namun, kamu juga perlu memperhatikan beberapa hal ini, yaitu:

  1. Berkas yang didapat dari kantor kelurahan
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
  3. Surat pengantar dari RT dan RW
  4. Fotokopi KTP dan KK kamu dan pasangan, serta fotokopi KTP orang tua masing-masing
  5. Pas foto kamu dan pasangan berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar

Jika kamu atau pasangan berstatus janda atau duda, melampirkan akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan setempat. Jika kamu berusia kurang dari 21 tahun, maka harus ada surat izin orang tua.

Nah, jika sudah terpenuhi, sesampainya di KUA, calon pengantin akan ditanya soal hari dan lokasi akad nikah nih, Ladies. Jika ingin menikah di KUA, maka acarqa ijab qabul akan dilakukan di hari kerja dan bebas biaya. Namun, jika di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan di akhir pekan dan harus membayar Rp600 ribu di bank yang telah ditentukan.

Kalau syarat sudah lengkap, maka data-data kamu dan pasangan akan diinput. Setelah itu, akan diberikan nomor untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika ingin melakukan ijab qabul di luar gedung KUA. Petugas lalu akan mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu untuk calon pengantin. Proses selanjutnya ialah menemui penghulu dan mencocokkan jadwal ijab qabul deh, Ladies.

So, jika kamu ingin melakukan pernikahan sederhana seperti Suhay Salim, kamu dan pasangan harus memperhatikan beberapa hal di atas, ya!

 

Sumber: detik

Must Read

Related Articles