Jika Ladies cukup aktif dan update di media sosial, Ladies pasti tahu dong polemik RUU Permusikan yang mendapatkan penolakan dari para musisi? Tidak main-main, lebih dari 200 pegiat musil kompak menolak Rancangan Undang-undang tersebut. Kelompok yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini menemukan setidaknya empat poin kritik utama dalam RUU tersebut. Apa sajakah pasal yang dipermasalahkan oleh para musisi? Yuk simak ulasannya di bawah ini Ladies.
1. Pasal Karet
Pasal karet bukanlah hal yang baru dalam sebuah undang-undang. Dalam RUU ini, sejumlah pasal karet ditemukan oleh para musisi. Salah satunya adalah Pasal 5. Menurut Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, pasal tersebut memuat kalimat yang multi tafsir. Dalam Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan bahwa seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal ini dianggap Cholil akan membuka jalan bagi sekelompok penguasa untuk memidanakan proses kreasi orang yang tidak mereka sukai. Selain itu, Cholil menganggap bahwa pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
2. Meminggirkan Musik Independen dan Berpihak pada Industri Besar
Endah Widiastuti dari Endah n Resa berpendapat bahwa RUU Permusikan cenderung terkesan mendukung industri besar dan tidak memerhatikan gerakan musik indie. Salah satunya adalah adanya aturan yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik. Selain itu, Pasal 10 RUU Permusikan pun mengatur distribusi musik yang malah mendukung industri besar karena tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.
3. Memaksakan Kehendak dan Mendiskriminasi
Salah satu kebijakan dalam RUU Permusikan adalah pengadaan uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Komposer Mondo Gascoro mengatakan bahwa beberapa negara memang menerapkan uji kompetensi, tetapi sifatnya pilihan dan tidak ada pemaksaan. Sementara dalam kebijakan ini, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
4. Memuat Informasi Umum dan Mengatur Hal yang Tidak Perlu
Beberapa pasal dalam RUU ini, antara lain Pasal 11 dan 15, memuat informasi umum yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan para musisi sehingga dinilai tidak perlu. Demikian pula dengan Pasal 13 yang mengatur kewajiban musisi untuk menggunakan label berbahasa Indonesia. Menurut musisi Puti Chitara, karya musik merupakan karya seni sehingga penggunaan bahasa dalam musik tidak perlu diatur karena hanya akan membatasi ekspresi bermusik para musisi.
Baca juga: Sony Music Memutuskan Kerja Sama dengan R. Kelly
Gimana nih, menurut kamu, Ladies?
Sumber: Tempo