today-is-a-good-day
OUR NETWORK

Jangan Atur-Atur Kesenangan Kami Streaming Netflix, KPI

Lagi rame Ladies, lagi rame…  Dikutip dari Kumparan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya sedang mengupayakan aturan yang bakal menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.

Baca juga: Film Netflix vs Film Layar Lebar di Penghargaan Oscars

Berdasarkan aturan ini, KPI nantinya akan mengontrol konten-konten yang nggak layak seperti adegan ranjang dan konten dengan kualitas rendah yang nggak mendidik. Kalau konten tersebut melanggar aturan KPI, nantinya konten itu bakalan diblokir, dan kalau semakin nakal, si pengelola platform bakalan kena denda. 

Weleh weleh… Aku, sebagai pengguna setia Netflix sangat nggak setuju dengan keputusan KPI ini. Bahkan warga twitter yang mendengar berita ini pun nggak tinggal diam. Mereka beramai-ramai melemparkan komentar di akun twitter kumparan terhadap kebijakan baru KPI ini. Berikut beberapa protes mereka.

Nggak sedikit pula netizen yang meminta KPI untuk fokus ke acara TV lokal yang dinilai tidak mendidik. Yhaaa… ada benarnya juga kan, Ladies? Hehehe ada-ada aja nih KPI. Kita kan butuh hiburan, udah sesuai sama umur juga, masa mau direnggut juga. 

CNNIndonesia.com melakukan wawancara dengan Agung Suprio, Ketua KPI. Dalam wawancara melalui sambungan telepon tersebut, Agung menyatakan, “Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa.” Agung menjelaskan bahwa pengawasan dirasa perlu karena konten digital seperti di Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja, dan di mana saja. Nggak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya. KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.

Baca juga: Dua Studio Ternama Akan Segera menjadi Pesaing Netflix

Bukan cuma itu, Ladies. KPI juga rencananya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) supaya media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia. Katanya sih supaya lebih mudah berkoordinasi. Iya deh, atur aja, Pak. :’)

Upaya ini tentunya didukung oleh Kominfo. Mereka merasa diperlukan sebuah lembaga untuk mengawasi konten dari media-media digital baru. Walaupun nantinya mungkin bukan menjadi  kewenangan KPI, karena belum ada regulasi tentang itu. Netizen pun tidak tinggal diam dan membuat petisi online. Sampai Jumat (9/8) sore, petisi ini sudah ditandatangani oleh 7 ribu orang.

Yaaah MeraMuda sih berharap ini nggak akan berakhir dengan pemblokiran yang nggak perlu. 

 

Source: MSN, CNN Indonesia

Must Read

Related Articles