Lagi rame Ladies, lagi rame… Dikutip dari Kumparan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya sedang mengupayakan aturan yang bakal menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Baca juga: Film Netflix vs Film Layar Lebar di Penghargaan Oscars
Berdasarkan aturan ini, KPI nantinya akan mengontrol konten-konten yang nggak layak seperti adegan ranjang dan konten dengan kualitas rendah yang nggak mendidik. Kalau konten tersebut melanggar aturan KPI, nantinya konten itu bakalan diblokir, dan kalau semakin nakal, si pengelola platform bakalan kena denda.
Weleh weleh… Aku, sebagai pengguna setia Netflix sangat nggak setuju dengan keputusan KPI ini. Bahkan warga twitter yang mendengar berita ini pun nggak tinggal diam. Mereka beramai-ramai melemparkan komentar di akun twitter kumparan terhadap kebijakan baru KPI ini. Berikut beberapa protes mereka.
Dear KPI,
Coba download deh Netflix, di sana sistemnya sudah jelas tanyangan utk usia. Lagi pula kami BAYAR!
Yg bisa nonton netflix itu terbatas!
Kalian urusin itu sinetron ndak jelas tidak mendidik yang tayangnya nasional tdk mengenal usia dan waktu.
Lihat efek sampingnya!
— Marrysa Tunjung Sari 🍀 (@poeticpicture) August 8, 2019
Netflix mau akses tuh kan bayar. Jadi ga semua bisa akses. Tayangan di TV nasional yg bebas akses ga diurusin. Gue langganan Netflix jg karena capek sama tayangan TV nasional. 😔
— D (@dnrtna) August 7, 2019
Nggak sedikit pula netizen yang meminta KPI untuk fokus ke acara TV lokal yang dinilai tidak mendidik. Yhaaa… ada benarnya juga kan, Ladies? Hehehe ada-ada aja nih KPI. Kita kan butuh hiburan, udah sesuai sama umur juga, masa mau direnggut juga.
Mending kalian atur TV nasional yg bs diakses segala umur di semua lapisan masyarakat biar kontennya ga sampah, ga ngebego2in org, ga hipnotis2an, ga acara gosip yg suka buka aib orang, ga sinetron yg kalo mau ketabrak bukannya lari malah teriak di tengah jalan. @KPI_Pusat
— SELVIANA (@selphieusagi) August 7, 2019
CNNIndonesia.com melakukan wawancara dengan Agung Suprio, Ketua KPI. Dalam wawancara melalui sambungan telepon tersebut, Agung menyatakan, “Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa.” Agung menjelaskan bahwa pengawasan dirasa perlu karena konten digital seperti di Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja, dan di mana saja. Nggak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya. KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
Baca juga: Dua Studio Ternama Akan Segera menjadi Pesaing Netflix
Bukan cuma itu, Ladies. KPI juga rencananya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) supaya media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia. Katanya sih supaya lebih mudah berkoordinasi. Iya deh, atur aja, Pak. :’)
Upaya ini tentunya didukung oleh Kominfo. Mereka merasa diperlukan sebuah lembaga untuk mengawasi konten dari media-media digital baru. Walaupun nantinya mungkin bukan menjadi kewenangan KPI, karena belum ada regulasi tentang itu. Netizen pun tidak tinggal diam dan membuat petisi online. Sampai Jumat (9/8) sore, petisi ini sudah ditandatangani oleh 7 ribu orang.
Yaaah MeraMuda sih berharap ini nggak akan berakhir dengan pemblokiran yang nggak perlu.
Source: MSN, CNN Indonesia