OUR NETWORK

Dituduh Provokasi Masyarakat oleh Yasonna Laoly, Begini Jawaban Najwa Shihab

Najwa Shihab, presenter Mata Najwa dan juga jurnalis Indonesia mendapat teguran dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, dianggap memprovokasi masyarakat untuk menentang wacana yang sedang diusahakannya. Teguran tersebut terkait postingan Mata Najwa pada Jumat (3/4/2020) mengenai wacana Yasonna Laoly melakukan pembebasan napi korupsi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. .

“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa,” tulis Yasonna.  

Menjawab hal tersebut, putri cendekiawan Indonesia Quraish Shihab ini mengunggah percakapannya dengan Yasonna melalui media WhatsApp di akun Instagramnya pada Minggu (5/4/2020). Bersamaan dengan hal tersebut, Yasonna juga memberikan keterangan pers.

Baca juga: Ternyata Selama 9 Tahun Najwa Shihab Gagal Bujuk sosok Ini

Di dalam keterangan pers tersebut, Yasonna menyebutkan jika pemerintah ingin mengurangi kapasitas berlebihan di Lapas dengan salah satu caranya yakni merevisi PP No. 99 Tahun 2012. Namun tentu saja, akan ditentukan kriteria yang ketat, termasuk napi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Selain itu, Yasonna juga mengutarakan tudinganya yang menyebutkan media mengesampingkan unsur kehati-hatian, gegabah, berimajinasi, dan provokatif. Karena memang kebijakannya masih dalam proses penggodokan. 

Tidak tinggal diam, Najwa pun menanggapi pernyataan itu.

View this post on Instagram

PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers. Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan. “Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir) Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar. Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu. KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas. (Selanjutnya sila lihat lengkapnya dalam postingan ini) #CatatanNajwa

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” tulis perempuan yang akrab disapa Nana ini. 

Najwa memandang polemik yang terjadi di masyarakat belakangan ini lantaran wacana tersebut merupakan hal yang wajar terjadi. Di akhir percakapannya, Najwa juga mempertanyakan kepastian wacana tersebut. 

Dan Yasonna menjawab ia sedang merapatkannya dengan Menkopolhukam, dan meminta Najwa untuk menunggu dan melihat, dan mewanti-wantinya untuk tidak melakukan provokasi. Tentu saja, Najwa menjawab pihaknya tidak melakukan provokasi, ia hanya melakukan hak sebagai warga negara untuk meminta penjelasan kepada pemerintah. Najwa menyebutkan jika ia akan menunggu dan melihat, namun juga akan mempertanyakan jika ada kejanggalan.

Keputusan Presiden Indonesia Atas Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Dituduh Provokasi Masyarakat oleh Yasonna Laoly, Begini Jawaban Najwa Shihab
Foto: ayobandung.com

Isu yang santer diperbincangkan akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Adanya peluang pembebasan koruptor di tengah polemik corona ini akhirnya ditutup oleh Jokowi. Di dalam rapat terbatas menerima laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mantan wali kota Solo ini menyebutkan alasan membebaskan napi karena over kapasitas.

Namun, ditekankan oleh Jokowi hal tersebut berlaku untuk tindak pidana umum, dan bukan koruptor. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 (Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, red) tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi lewat video conference pada Senin (6/4/2020).

 

 

Sumber: Tagar, Tempo, Tribun News, Detik 

Must Read

Related Articles