Najwa Shihab, presenter Mata Najwa dan juga jurnalis Indonesia mendapat teguran dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, dianggap memprovokasi masyarakat untuk menentang wacana yang sedang diusahakannya. Teguran tersebut terkait postingan Mata Najwa pada Jumat (3/4/2020) mengenai wacana Yasonna Laoly melakukan pembebasan napi korupsi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. .
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa,” tulis Yasonna.
Menjawab hal tersebut, putri cendekiawan Indonesia Quraish Shihab ini mengunggah percakapannya dengan Yasonna melalui media WhatsApp di akun Instagramnya pada Minggu (5/4/2020). Bersamaan dengan hal tersebut, Yasonna juga memberikan keterangan pers.
Baca juga: Ternyata Selama 9 Tahun Najwa Shihab Gagal Bujuk sosok Ini
Di dalam keterangan pers tersebut, Yasonna menyebutkan jika pemerintah ingin mengurangi kapasitas berlebihan di Lapas dengan salah satu caranya yakni merevisi PP No. 99 Tahun 2012. Namun tentu saja, akan ditentukan kriteria yang ketat, termasuk napi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Selain itu, Yasonna juga mengutarakan tudinganya yang menyebutkan media mengesampingkan unsur kehati-hatian, gegabah, berimajinasi, dan provokatif. Karena memang kebijakannya masih dalam proses penggodokan.
Tidak tinggal diam, Najwa pun menanggapi pernyataan itu.
“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” tulis perempuan yang akrab disapa Nana ini.
Najwa memandang polemik yang terjadi di masyarakat belakangan ini lantaran wacana tersebut merupakan hal yang wajar terjadi. Di akhir percakapannya, Najwa juga mempertanyakan kepastian wacana tersebut.
Dan Yasonna menjawab ia sedang merapatkannya dengan Menkopolhukam, dan meminta Najwa untuk menunggu dan melihat, dan mewanti-wantinya untuk tidak melakukan provokasi. Tentu saja, Najwa menjawab pihaknya tidak melakukan provokasi, ia hanya melakukan hak sebagai warga negara untuk meminta penjelasan kepada pemerintah. Najwa menyebutkan jika ia akan menunggu dan melihat, namun juga akan mempertanyakan jika ada kejanggalan.
Keputusan Presiden Indonesia Atas Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Isu yang santer diperbincangkan akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Adanya peluang pembebasan koruptor di tengah polemik corona ini akhirnya ditutup oleh Jokowi. Di dalam rapat terbatas menerima laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mantan wali kota Solo ini menyebutkan alasan membebaskan napi karena over kapasitas.
Namun, ditekankan oleh Jokowi hal tersebut berlaku untuk tindak pidana umum, dan bukan koruptor. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 (Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, red) tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi lewat video conference pada Senin (6/4/2020).
Sumber: Tagar, Tempo, Tribun News, Detik