Pihak pemerintan dan Bahan Kesehatan Dunia (WHO) tidak henti-hentinya menganjurkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker guna menghentikan mata rantai penyebaran virus corona. Terutama saat berada luar rumah bertemu dengan banyak orang. Namun, meski begitu masih saja banyak orang yang tidak mematuhi anjuran tersebut. Ada saja berbagai alasan yang diberikan oleh mereka yang tidak menggunakan masker.
Karena banyak sekali orang yang tidak patuh dengan anjuran menggunakan masker, beberapa negara di dunia memberikan sanksi yang cukup tegas. Inilah beberapa negara yang sudah menerapkan sanksi tegas supaya masyarakatnya patuh menggunakan masker.
Kuwait
Pemerintah Kuwait mengancam warganya yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dengan penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu saja, pihak berwenang juga memutuskan untuk memberlakukan benda yang cukup berat. Denda maksimal yang bisa diterima sang pelanggar adalah 5.000 dinar atau hampir setara dengan Rp250 juta banyaknya.
Qatar
Qatar juga mengancam hukuman yang tidak main-main kepada masyarakatnya yang tidak mengenakan masker. Yakni, hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda 2.00.000 riyal atau setara dengan Rp800-an juta. Denda yang cukup mencengangkan, bukan? Namun hukuman tersebut tidak berlaku bagi mereka berkendara sendirian dengan mobil. Keputusan tersebut diumumkan oleh Pemerintah Qatar pada Minggu (17/5/2020).
Malaysia
Sementara di Malaysia, negara tetangga Indonesia, mereka juga memberikan sanksi yang cukup memberatkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tinggal menggunakan masker. Hukumannya adalah 1.000 ringgit atau Rp3,4 juta, bisa pilih hukuman penjara. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Malaysia karena terjadinya lonjakan kasus virus corona terbaru yang menyentuh angka dua digit dalam waktu 3 hari.
Filipina
Pada Selasa (21/7/2020) Presiden Filipina, Rodrigo Duterte menyatakan akan menangkap orang-orang yang tidak menggunakan masker. Meski terlihat sepele, menggunakan masker sangat penting. Bahkan lebih lanjut lagi, tidak hanya bulanan atau tahunan, para pelanggar masker akan dipenjara selamanya. Tidak hanya memberikan anjuran, pemerintah Filipina berjanji akan membeli masker sebanyak-banyaknya untuk disalurkan secara gratis kepada masyarakatnya.
Baca juga: Peraturan Nyeleneh Tentang Kesehatan di Berbagai Belahan Dunia
Korea Utara
Selama ini Korea Utara memang terkenal memiliki peraturan yang keras kepada masyarakatnya. Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker, dilansir dari Daily Star, pemerintah Korea Utara mengganjar hukuman tiga bulan kerja paksa. Tidak hanya bualan semata, para siswa di Korea Utara sudah direkrut pemerintah untuk bisa melakukan patroli masker wajah. Bagi siapa pun yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan mendapatkan hukuman.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Semua daerah memiliki peraturan yang berbeda. Namun ada beberapa yang memberikan sanksi untuk mereka yang tidak mengenakan masker. Contohnya saja di Gorontalo, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dihukum menyapu jalanan sampai didenda sampai Rp500 ribu.