Komedian sekaligus aktor Tora Sudiro dan sang istri Mieke Amalia digerebek Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kamis, 3 Agustus 2017 kemarin. Saat ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, baik Mieke dan Tora tidak melakukan perlawanan. Mereka diciduk pihak berwajib karena terbukti memiliki 30 butir kapsul Dumolid.
Pihak perwakilan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung menyebutkan bahwa dua orang tersebut dinyatakan positif setelah dilakukan tes urin. Dari hasil tersebut, keduanya terancam UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 2. Penangkapan ini disebut sebagai hasil pengembangan penangkapan pihak Kasat Polres setelah beberapa minggu lalu melakukan penangkapan.
“Itu Dumolid 30 butir, jadi 3 strip. Ini pengembangan dari kita nangkep 3 minggu yang lalu, pengembangan saja.” Ujar Vivick ketika diwawancara pihak media.
Hingga saat ini, Tora Sudiro dan Mieke Amalia masih dalam proses pemeriksaan. Belum ada penetapan status resmi pada Mieke dan Tora atas penggunaan obat keras tersebut. “Statusnya belum,” tambah Vivick.
Dumolid merupakan obat yang di dalamnya terkandung senyawa Benzodiazepin. Saat tes urin inilah Tora dan Mieke terbukti positif Benzo. Senyawa Benzodiazepin digunakan dalam ilmu kedokteran sebagai obat penenang atau pembuat tidur. Oleh sebab itu, obat Dumolid yang tergolong obat psikoaktif ini digolongkan sebagai obat keras yang konsumsinya tidak boleh sembarangan.
Lantas, kenapa Tora dan Mieke diciduk karena dumolid?
Benzo memang tidak dikategorikan sebagai narkotika karena masuk dalam kategori psikotropika golongan IV. Jadi, diperlukan rujukan atau petunjuk resep dari dokter untuk secara legal bisa mengonsumsi obat keras ini.
“Obat ini (Dumolid) boleh digunakan. Dasar penggunaannya harus ada indikasi dokter. Bukan beli sendiri. Tanpa indikasi dari idokter, tidak ada bukti kunjungan dokter, dia tidak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat.,” Terang Dr. Andri Sp Kj saat ditanya seputar Dumolid.
Bukan hanya ancaman lima tahun penjara saja, berdasarkan pasal 62 UU Psikotropika dikatakan bahwa barang siapa yang memiliki dan atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dikabarkan bahwa hari ini, Jumat (4/8/17) pihak yang berwajib akan menetapkan status kedua komedian yang pernah tergabung dalam salah satu acara komedi Extravaganza itu.
Sumber: Liputan6, Kompas, CNN Indonesia, Foto cover: Dream