Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi denda senilai Rp300 ribu bagi pengguna Grabwheels yang melanggar aturan. Tidak hanya itu, akun pengguna juga akan ditangguhkan secara sepihak oleh Grab Indonesia.
“Misalnya menemukan pelanggar di lapangan, tim kami bisa langsung melaporkan dan nanti akunnya akan ditangguhkan,” ucapnya.
Adapun beberapa jenis peraturan yang membuat pengguna dianggap melanggar ialah tidak mengenakan helm, berboncengan saat mengendarai Grabwheels, usia pengendara di bawah 18 tahun, dan menaiki jembatan penyeberangan orang. Satu lagi, kalau kamu ngebut alias mengendarai unit dengan kecepatan melebihi 15 km per jam.
Pada praktik pengawasannya, ia mengaku, pihaknya akan menugaskan beberapa personel dari Grab untuk mengawasi para pengguna Grabwheels.
Namun, hingga kini belum dipastikan berapa jumlah personel yang akan diturunkan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Nanti untuk penegakkannya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan mengawasi bersama bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Fahri Siregar, menambahkan, para pengguna Grabwheels juga dapat ditilang bila menggunakan skuter listrik tersebut di jalan raya. Pasalnya, zona yang diperbolehkan untuk menggunakan alat ini hanya di area olahraga. Misalnya di area Gelora Bung Karno dan area wisata seperti Ancol.
“(Penggunaan Grabwheels) di jalur sepeda dan di trotoar tidak boleh, tetap harus di kawasan tertentu, seperti arena olahraga, stadion, dan tempat wisata. Kalau keluar, tidak boleh, (akan) ditilang,” jelas Fahri.
Baca juga: Gedung Parkir Sepeda di Belanda Ini Canggih, Tak Kalah Parkiran Mobil
Penilaian yang dilakukan kepolisian dalam hal ini dinyatakannya berdasarkan Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Ditilangnya itu Pasal 282, yang artinya bila seandainya nanti ada pengendara skuter listrik yang dalam keadaan tertentu terlihat masuk ke jalan umum, bahaya, nah, itu kita hentikan. Kalau tidak berhenti, kita tilang. Tapi, bukan serta-merta saat dia keluar kawasan lalu kita tilang, engga,” jelasnya.
Adapun, pemberlakuan aturan dan sanksi ini akan dilakukan mulai hari ini. Nah, buat kamu yang baru akan atau sudah sering menggunakan Grabwheels, hati-hati, ya Ladies, ketika menggunakannya. Dengan menaati peraturan, kamu tidak hanya bisa menjaga keselamatan diri, tapi juga orang-orang di sekitarmu. Tidak ada ruginya, bukan?