Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menyatakan, ketentuan tarif bersih (nett) ojek online untuk pihak pengemudi akan mulai berlaku pada bulan depan. Tepatnya per tanggal 1 Mei 2019. Adapun kebijakan ini diakui akan diatur berdasarkan Surat Keterangan (SK) Menteri Perhubungan turunan Peraturan Menteri yang diresmikan pada Senin (25/3).
“Surat Keterangan Menteri Perhubungan akan ditandatangani hari ini, pemberlakuannya 1 Mei. Aturan ini dibuat melalui berbagai pertimbangan,” ucapnya, saat sesi konferensi pers di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Senin (25/3), dikutip dari Liputan6.com.
Kebijakan ini diakui telah dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, masa penyesuaian pada masyarakat, serta pemberian waktu bagi pihak aplikator dalam perhitungan algoritmanya. Dalam menentukan tarif ojek online ini, Budi mengaku, pihaknya juga telah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung. Pembagiannya ialah 20 persen biaya tidak langsung di aplikator. Sedangkan 80 persennya adalah hak pengemudi untuk biaya bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya.
Pemberlakuan tarif terbagi menjadi 3 zona dengan pemisahan batas atas dan batas bawah.
Jarak tempuh dari biaya jasa yang digunakan pun diberlakukan minimal di bawah 4 km. Pada zona I, tarif batas bawah dikenakan Rp1.850 per km dengan tarif batas atas Rp2.300 per km. Adapun biaya jasa minimal yang dikenakan sebesar Rp7.000–Rp10.000.
Pada zona II, tarif batas bawah yang berlaku ialah Rp2.000 per km, dengan ketentuan batas atasnya Rp2.500 per km. Sementara untuk biaya jasa minimalnya dikenakan sebesar Rp8.000–Rp10.000. Selanjutnya, pada zona III, tarif batas bawah yang berlaku ialah Rp2.100 per km, dan tarif batas atasnya ialah Rp2.600 km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk zona III mulai dari Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk tarif konsumen, akan ditetapkan oleh aplikator dengan batas biaya tambahan maksimal hingga 20 persen. Hal ini ditegaskannya akan disahkan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Meski begitu, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung seperti biaya tarif atau jasa untuk aplikator sebesar 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK),” jelasnya.
Baca juga: Buka Pelatihan Bela Diri untuk Masyarakat, Iko Uwais Gratiskan Driver Ojek Online
Sebelumnya, pembahasan mengenai tarif ini dipandang cukup alot. Apalagi kebijakan yang ideal perlu dilihat dari sisi operator, driver, dan penumpang. Persoalan ini kemudian dibahas secara mendalam oleh DPR RI bersama tim 10, sebagai perwakilan asosiasi driver ojek online (ojol). Ketika itu, tim 10 menuntut tarif ideal batas bawah sebesar Rp2.400/km, di mana, di dalamnya sudah termasuk perhitungan perlindungan konsumen. Selain itu, tim 10 juga memandang tarif saat ini tidak ideal karena perhitungan dalam 15 trip yang dilakukan, order jarak pendek yang diperoleh hanya di angka Rp120.000 per hari.
“Belum uang bensin, makan, dan lainnya. Artinya kami bekerja dan istirahat 8-10 jam bawa uang Rp120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tariff langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400,” jelas salah satu perwakilan tim 10 pada audiensi dengan Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin lalu (11/3).
Sumber: liputan6, cnbcindonesia, tribunnews Foto cover: merahputih.com