OUR NETWORK

Yovie Widianto: Setiap Musisi Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) adalah organisasi nirlaba independen yang berkoordinasi dengan serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dalam industri musik di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memajukan, memberdayakan, dan meningkatkan harkat serta martabat musisi tanah air.

Saat ini Yovie Widianto menjabat sebagai Ketua FESMI periode 2023–2026. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan musisi dan para pekerja musik melalui sosialisasi program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Program dan perjuangan ini dirintis oleh Ketua FESMI periode sebelumnya, Candra Darusman. Ia berhasil membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

“Seluruh pekerja, termasuk para musisi, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi mereka saat menjalani aktivitas profesinya. FESMI bertekad untuk menyukseskan penerapan budaya kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh pelaku industri musik di tanah air”, papar Yovie Widianto di acara penyerahan simbolis kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan kepada teman-teman musisi.

Yovie mengatakan mulai dari manajemen sampai kru panggung kini resmi menjadi peserta dan akan menerima fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. “Tentunya akan menjadi perlindungan sekaligus memberikan kedamaian bagi kami dalam menjalani profesi,” ungkap Yovie.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyambut baik perkembangan positif ini. Rommi Irawan, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol menyampaikan BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Termasuk para pekerja industri kreatif. Rommi Irawan mengungkapkan, “Musisi dan para pekerja musik yang seperti tergabung di KAHITNA maupun YOVIE & NUNO telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan 4 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.”

Must Read

Related Articles